header

E-RESOURCES

Flag Counter
2022-03-23

Siap-siap! April 2022 Denda Keterlambatan Peminjaman Berlaku Lagi

Perpustakaan kembali ramai dikunjungi mahasiswa. Sudah dua tahun, selama masa pandemi, perpustakaan melakukan pembatasan kegiatan tatap muka. Hingga pada awal tahun 2022, perpustakaan mulai melonggarkan pembatasan tersebut. Mahasiswa sudah dapat menikmati layanan perpustakaan secara langsung tetapi tetap memenuhi protokol kesehatan.

Selama pandemi, mahasiswa diberikan dispensasi keterlambatan pengembalian buku pinjaman. Dispensasi ini sesuai dengan Surat Edaran Rektor yang berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 hingga sekarang. Selama dispensasi berlangsung, mahasiswa tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian bukunya. “Dispensasi bebas denda ini terkait dengan edaran rektor terkait dengan status tanggap darurat Covid-19 di wilayah Banyumas. Dispensasi ini diberikan seiring dengan layanan daring dan pembelajaran online serta adanya pembatasan mobilisasi masyarakat yang sangat berdampak pada sisi sosial ekonomi masyarakat secara umum. Setidaknya peniadaan denda melalui dispensasi tersebut telah memberikan keringanan dan kemudahan kepada pemustaka UIN SAIZU Purwokerto.

Setelah hampir dua tahun perpustakaan tidak menerapkan denda keterlambatan, maka pada awal bulan April 2022 nanti denda keterlambatan akan diberlakukan kembali sesuai dengan surat keputusan Rektor No. 722 Tahun 2022 tentang “Pemberhentian dispensasi denda nol rupiah atas keterlambatan pengembalian koleksi di masa pandemi Covid-19”. SK Rektor ini terbit dengan pertimbangan bahwa kondisi masyarakat saat ini sudah mulai membaik dan memiliki kesadaran tinggi terhadap pola hidup sehat dengan menerapkan prokes kesehatan. Aktifitas kegiatan masyarakat secara umum dan lebih khusus lagi masyarakat kampus UIN SAIZU juga sudah mulai normal kembali. Sehingga tidak ada halangan untuk diberlakukannya kembali peraturan dan tata tertib perpustakaan yang di dalamnya memuat sangsi denda keterlambatan peminjaman buku. SK Ini secara resmi berlaku mulai hari Senin, 4 April 2022, sehingga setiap peminjam yang terlambat mengembalikan buku akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000,00 per buku per hari.

Menanggapi hal tersebut maka pengelola perpustakaan menghimbau kepada seluruh pemustaka baik dosen maupun mahasiswa untuk mengindahkan terbitnya SK Rektor tersebut. Setiap pemustaka untuk lebih meningkatkan perhatian tentang batas waktu peminjaman yang berlaku yaitu satu buku dipinjam dengan batas waktu 7 hari kerja dengan masa perpanjangan waktu 2 kali. Melebihi batas waktu 7 hari akan terkena sangsi denda keterlambatan. Dan bagi pemustaka yang masih memiliki tanggungan pinjaman buku sebelum berlakunya SK Rektor ini wajib mengecek dan melakukanproses pengemablian atau perpanjangan. Sebagai penguatan sekaligus sosialisasi tentang informasi ini dilakukan melalui petugas atau pustakawan yang mengingatkan secara lesan “word of mouth”, maupun publikasi melalui banner dan media social instagram. (AK)

 


HOME