Agnieszka Zakrzewska-Bielawska- Iwona Staniec
Youzhong Sun- Liwen Li- Hong Cai
Francisco J. Mart?nez-L?pez- Steven D'Alessandro
Silvia L. Fotea- Ioan S. Fotea- Sebastian A. Vaduv
Will W.K. Ma- Kar-wai Tong- Wing Bo Anna Tso
Douglas D. Karrow- Maurice DiGiuseppe
Sebastian A. Vaduva- Randolph Wilt- Ioan Fotea- Lo
Terje Valjataga- Mart Laanpere
Will W. K. Ma- Wendy Wing Lam Chan- Cat Miaoting
Anna Visvizi- Miltiadis D. Lytras
Maiga Chang- Elvira Popescu- Kinshuk- Nian-Shing C
Oleh: Aris Nurohman
Tahun 2018 ini menjadi titik pijak upaya peningkatan kualitas layanan Perpustakaan IAIN Purwokerto. Ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Rektor IAIN Purwokerto nomor 073/2018 Tentang Jam Pelayanan Minimal dalam satu minggu. Disebutkan dalam penetapannya bahwa jam pelayanan minimal Perpustakaan adalah 54 jam perminggu, memberikan sinyal hijau pemenuhan layanan pemustaka berbasis mutu.
Mutu pelayanan bukan hanya bergantung pada sumber daya manusia yang melayani, dan obyek layanan yaitu koleksi dan pemustaka, tetapi juga mutu penyelenggaraan pelayanan. Artinya, melayani pemustaka juga harus menyesuaikan dengan kondisi pemustakanya baik waktu dan kemudahan aksesnya.
Meski di jaman serba digital ini hampir setiap jenis layanan sudah berbasis elektronik dan online, namun akses fisik langsung ke perpustakaan juga masih banyak yang membutuhkan. Dalam ragam program dan jam perkuliahan, dosen dan mahasiswa tidak jarang harus kuliah dari pukul 16.00 sampai pukul 09.00 WIB. Jika perpustakaan buka dari pukul 08.00 dan kemudian tutup pukul 16.00, dikurangi dengan jam istirahat siang selama satu jam, maka beberapa pemustaka yang kebetulan hanya bisa ke kampus di siang hari sampai malam hari tentu akan mengalami keterbatasan aksesnya. Padahal kebutuhan akses dan kesadaran akan pentingnya perpustakaan dari waktu ke waktu semakin meningkat. Beberapa alasan peningkatan tersebut diantaranya:
Kondisi tersebut merupakan gambaran tentang sebuah peradaban masyarakat saat ini, dan akan terus berkembang dan berubah. Mereka yang adaptable terhadap kondisi ini jelas akan cepat dan mudah dalam perkembangan literasi yang berefek pada legitimasi keilmiahan. Bidang literasi tidak lepas dari peran perpustakaan. Sebab perpustakaan adalah institusi yang mencari, mengumpulkan, mengorganisasikan, dan mendiseminasikan sebagian besar informasi. Akses ke perpustakaan bisa menjadi salah satu dari gerbang pertama akses ke sumber-sumber informasi.
Atas dasar inilah maka upaya konkrit dan realistis dalam mengoptimalkan layanan perpustakaan harus diwujudkan. Terbitnya SK Rektor nomor 073/ 2018 tentang jam pelayanan ini adalah bentuk nyata perhatian pimpinan lembaga IAIN Purwoekrto dalam memberikan peluang seluas-luasnya bagi pemustaka untuk mengakses perpustakaan. Terbitnya SK Rektor ini bukan semata karena menyesuaikan Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi Nomor 13 tahun 2017, melainkan juga sebagai bentuk tanggungjawab institusi dalam memenuhi kebutuhan informasi ilmiah di perpustakaan yang menunjang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Skema jam layanan minimal 54 jam kerja ini akan memaksimalkan buka layanan hari senin sampai hari kamis sampai pukul 19.00 WIB. adapun jumat hanya sampai pukul 16.00 WIB, dan sabtu dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Optimalisasi jam pelayanan perpustakaan ini berarti akan berlaku di tahun 2018. Semoga dengan bertambahnya jam layanan perpustakaan, masyarakat akademisi IAIN Purwokerto menjadi masyarakat yang melek informasi (information literate), yang mengantarkan terwujudnya tridharma perguruan tinggi dan tercapainya visi iain purwokerto sebagai perguruan tinggi Islam yang unggul, islami dan berkeadaban.