PENETAPAN WALI NIKAH DALAM KONDISI UŻUR DI KUA KABUPATEN KEBUMEN (Analisis Terhadap Pasal 22 Kompilasi Hukum Islam)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum adanya batasan yang jelas mengenai kondisi użur wali nikah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan tersebut mengatur perpindahan hak perwalian apabila wali telah użur, tetapi tidak menjelaskan kriteria maupun parameter yang dapat dijadikan acuan. Kondisi ini menimbulkan perbedaan penafsiran dan praktik di kalangan penghulu dalam menentukan kelayakan seorang wali untuk melaksanakan perwaliannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik penetapan wali nikah dalam kondisi użur di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Kebumen serta menilai kesesuaiannya dengan hukum positif dan fikih.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris dan metode kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala KUA dan penghulu pada delapan KUA di Kabupaten Kebumen, yaitu KUA Ayah, Rowokele, Buayan, Kuwarasan, Gombong, Sempor, Petanahan, dan Puring. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, serta literatur fikih yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan kondisi użur wali nikah di delapan KUA tersebut tidak didasarkan semata-mata pada usia lanjut, sakit fisik, atau jarak, melainkan pada kecakapan hukum (ahliyyah al-adā’). Parameter yang digunakan meliputi kemampuan wali berkomunikasi, memahami situasi akad, mengenali calon mempelai, dan memberikan persetujuan secara sadar. Selama kecakapan tersebut masih ada, hak perwalian tetap dipertahankan, termasuk melalui mekanisme tawkīl bil-kitābah. Perpindahan hak perwalian (intiqāl al-wilāyah) dilakukan apabila wali kehilangan kecakapan hukum, sedangkan wali hakim digunakan dalam kondisi tertentu, seperti wali aḍal atau tidak diketahui keberadaannya. Praktik tersebut pada dasarnya sejalan dengan hukum positif dan fikih, khususnya Mazhab Syafi‘i yang menempatkan kecakapan hukum sebagai syarat utama perwalian. Namun, belum adanya pedoman teknis yang rinci mengenai parameter wali użur menyebabkan penetapannya masih bergantung pada penilaian penghulu, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksamaan praktik.