Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Perampasan Harta Milik Nasabah Menjadi Harta Milik Negara
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3096K/Pid.Sus/2018, dan mengetahui perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap perampasan harta milik nasabah menjadi harta milik negara. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, sumber data primer penelitian adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azazi Manusia, UU No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Peberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 195/Pid./2018.PT.Bdg, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096K/Pid.Sus/2018, Pasal 39, Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, artikel, jurnal, surat kabar yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode analisis yang digunakan yaitu dengan conten analisys.