<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="100014">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ado Dwi Yulianto</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Purwokerto</placeTerm>
   <publisher>fakultas syariah uin purwokerto</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent>xv, 73 hal.; 30 cm. + lampiran</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pemilihan Umum yang terjadi pada bulan Februari 2024 terdapat banyak perselisihan hasil Pemilihan Umum khususnya di Provinsi Papua Pegunungan terdapat kericuhan serta kecurangan saat proses rekapitulasi sehingga salah satu calon anggota legislatif bernama Festus Asso tidak mendapatkan jumlah suara yang seharusnya, hingga berakibatkan pemungutan suara ulang di Distrik Asotipo, Distrik Popugoba dan Distrik Maima. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Distrik Asotipo, Distrik Popugoba dan Distrik Maima dengan menggunakan perspektif demokrasi. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian Hukum Normatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah perundang-undangan dan studi kasus, yaitu dengan menelaah kasus hukum yang berkaitan dengan sebuah putusan pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang meliputi sumber bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Studi Putusan 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan sumber bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam kasus pemungutan suara ulang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum karena dalam tahapan rekapitulasi terdapat kericuhan serta dalam pembuktian terdapat bukti yang tidak akurat karena Formulir Model C tidak dapat dilampirkan sehingga majelis hakim memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang yang diadakan di Provinsi Papua Pegunungan masih belum tercapainya demokrasi karena setiap hak individu tidak tersalurkan dalam memilih wakil rakyat karena masih menggunakan Sistem Noken. Menurut ketatanegaraan Islam sistem noken memiliki kesaaman dengan cara pemilihan pemimpin atau wakil rakyat karena menggunakan metode musyawarah.</note>
 <note type="statement of responsibility">Ado Dwi Yulianto</note>
 <classification>NONE</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>UPT PERPUSTAKAAN UIN SAIZU Jl. A. Yani 40A Purwokerto 53126</physicalLocation>
  <shelfLocator>skripsi syariah-HTN</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">25SK5100114.</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)</sublocation>
    <shelfLocator>skripsi syariah-HTN</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>100014</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-06-30 11:02:41</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-06-30 11:03:25</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>