<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="101184">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rina Cahyaningtyas</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Purwokerto</placeTerm>
   <publisher>FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HTN</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent>xix, 86 hal.; 30 cm. + lampiran</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Seorang anak, baik sebagai pelaku maupun korban tindak pidana, hak- haknya telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seperti hal-nya dalam putusan nomor 15/Pid.Sus- Anak/2020/PN.Mgl, dalam putusannya hakim telah mempertimbangkan Kepentingan terbaik bagi anak serta mengedepankan keadilan restoratif. Penelitian ini mengkaji bagaimana konsep pertimbangan hakim dalam penyelesaian kasus tindak pidana pencabulan oleh anak dengan mengedepankan keadilan restoratif, yang kemudian dikaitkan menggunakan konsep teori hukum progresif milik Prof. Satjipto Rahardjo. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif teori hukum progresif terhadap pertimbangan hakim dalam penyelesaian kasus tindak pidana pencabulan oleh anak pada putusan nomor 15/Pid.Sus- Anak/2020/PN.Mgl. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan, yaitu jenis penelitian dengan mengumpulkan berbagai data dari beberapa sumber literatur dan informasi yang masih berhubungan dengan topik yang akan dianalisis. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan kasus. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode content analysis, yaitu dengan melakukan analisis dan menelaah putusan nomor 15/Pid.Sus- Anak/2020/PN.Mgl yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini akan menyimpulkan 2 (dua) kesimpulan. Pertama, pertimbangan yang dilakukan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat kepada pelaku tindak pidana pencabulan anak didasari oleh berbagai aspek serta fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua, berdasarkan perspektif teori hukum progresif, keadilan bagi pelaku telah terpenuhi. Namun keadilan bagi korban belum terpenuhi. Seharusnya memutus perkara pencabulan yang melibatkan anak-anak berdasarkan konsep hukum progresif, hakim harus responsif terhadap perubahan sosial dan tidak hanya terikat dengan peraturan, selain itu harus tetap memperhatikan keadilan bagi semua pihak khususnya korban dan masyarakat yang terdampak.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility">Rina Cahyaningtyas</note>
 <classification>NONE</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>UPT PERPUSTAKAAN UIN SAIZU Jl. A. Yani 40A Purwokerto 53126</physicalLocation>
  <shelfLocator>skripsi syariah-HTN</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">25SK5101184.1</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)</sublocation>
    <shelfLocator>skripsi syariah-HTN</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>101184</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-29 08:33:33</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-29 08:35:36</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>