<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="101531">
 <titleInfo>
  <title>PERAN BAU DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS SECARA MEDIASI (NON-LITIGASI) DAN OTORITAS TRADISIONAL DI DESA GUMELEM WETAN KECAMATAN SUSUKAN KABUPATEN BANJARNEGARA PERSPEKTIF MAQĀṢID SYARĪ‘AH.</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SITI NUR HALIMAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Purwokerto</placeTerm>
   <publisher>fakultas syariah uin saizu prodi HKI</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent>xxv,105,30 cm+lampiran</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pembagian harta waris dalam Islam merupakan ketentuan syariat yang bersifat wajib dan telah diatur secara rinci dalam al-Qur'an dan hadis. Namun dalam praktiknya, seringkali terjadi perselisihan antar ahli waris yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap hukum farā'id, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, serta munculnya kepentingan pribadi. Kondisi ini juga terjadi di Desa Gumelem Wetan Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara, dimana masyarakat lebih memilih menyelesaikan sengketa waris melalui mediasi non-litigasi dengan melibatkan Bau Desa sebagai mediator, dibanding menempuh jalur formal melalui Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesain sengketa waris secara mediasi (non-litigasi) dan otoritas tradisional serta menganalisis terkait peran Bau Desa dalam penyelesaian sengketa waris perspektif maqāṣid syarī'ah . Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah empat Bau Desa Gumelem Wetan serta para ahli waris yang bersengketa dan untuk sumber data sekunder ini diperoleh dari berbagai sumber kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari tiga langkah utama yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa sengketa waris di Desa Gumelem Wetan diselesaikan melalui mediasi non-litigasi oleh Bau Desa sebagai otoritas tradisional yang dipercaya karena pendekatannya cepat, adil, dan tanpa biaya. Rendahnya pendidikan dan kuatnya budaya lokal membuat masyarakat lebih memilih jalur ini. Mediasi ini mencerminkan prinsip maqāṣid syarī'ah, khususnya dalam menjaga agama, keturunan, harta, kehormatan, dan keadilan, sehingga menjadi solusi efektif sekaligus selaras dengan nilai-nilai Islam dalam mewujudkan kemaslahatan dan keadilan sosial. Kata Kunci: Hukum Waris Islam, Mediasi Non-Litigasi, Otoritas Tradisional, Bau Desa, Sengketa Waris,Maqāṣid Syarī'ah</note>
 <note type="statement of responsibility">SITI NUR HALIMAH</note>
 <classification>NONE</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>UPT PERPUSTAKAAN UIN SAIZU Jl. A. Yani 40A Purwokerto 53126</physicalLocation>
  <shelfLocator>skripsi syariah-HKI</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">25SK5101531.1</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt.3 Referensi)</sublocation>
    <shelfLocator></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>101531</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-08-06 10:03:12</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-08-06 10:58:12</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>