Detail Cantuman
Advanced Search
Text
LEGAL REASONING HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI DOSEN PNS SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM SECARA PRODEO/PRO BONO
Permasalahan mengenai kedudukan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pemberi bantuan hukum prodeo/pro bono menimbulkan perdebatan, karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat membatasi dosen PNS untuk berpraktik sebagai advokat. Di sisi lain, Tri Dharma Perguruan Tinggi mengharuskan dosen melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, termasuk melalui pemberian bantuan hukum. Hal ini memunculkan dilema konstitusional yang kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 150/PUU- XXII/2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legal reasoning hakim Mahkamah Konstitusi terkait kedudukan dosen PNS sebagai pemberi bantuan hukum secara prodeo/pro bono, serta mengkaji implikasi sosial dari putusan tersebut bagi dunia pendidikan tinggi maupun masyarakat luas. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) dan menggunakan pendekatan yuridis normative mengenai studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024. Sumber data primer meliputi UUD NRI 1945, Undang-Undang Advokat, dan putusan MK, sedangkan data sekunder berupa literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menafsirkan dan memahami pertimbangan hukum hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legal reasoning hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024 didasarkan pada pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menyeimbangkan antara hak kebebasan berprofesi, kebebasan akademik, dan prinsip independensi profesi advokat. Mahkamah menilai bahwa dosen PNS dapat memberikan bantuan hukum secara prodeo/pro bono sepanjang kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi, bukan sebagai praktik advokat profesional. Sementara itu, analisis terhadap prodeo/pro bono menunjukkan bahwa praktik ini dipandang sebagai wujud konkret pengabdian sosial akademisi yang memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, sekaligus memperkaya pengalaman praktis dosen dalam pembelajaran hukum. Dengan demikian, putusan ini memperkuat peran dosen PNS sebagai agen perubahan dalam penegakan hukum tanpa menyalahi ketentuan mengenai jabatan ASN Kata kunci: Legal reasoning, bantuan hukum, prodeo/pro bono
Ketersediaan
| 25SK1102535.1 | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt.3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
-
|
| Penerbit | FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HTN : Purwokerto., 2025 |
| Deskripsi Fisik |
xxi,83 halaman;29 cm+lampiran
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
-
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
CET.1
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Robin Almahdi
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






