No image available for this title

Skripsi

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Sumbangan Kepada Calon Jamaah Haji (Studi Kasus di Desa Purbayasa Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes)



TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI SUMBANGAN KEPADA CALON JAMAAH HAJI (Studi Kasus Desa Purbayasa Kecamatan Tonjong Brebes) ABSTRAK IRMA NUR HIDAYATI 214110301130 Program Studi Hukum Ekonomi Sariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifudin Zuhri Purwokerto Tradisi sumbangan kepada calon jamaah haji merupakan praktik sosial yang telah mengakar di Desa Purbayasa, Kecamatan Tonjong, Brebes. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas, tetapi juga melibatkan praktik pemberian uang atau barang yang kemudian diimbangi dengan imbalan berupa oleh-oleh maupun pengembalian sumbangan ketika penyumbang melaksanakan ibadah haji. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dan kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam, khususnya dalam perspektif akad hibah dan ‘urf. Oleh karena itu, penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan praktik tradisi sumbangan kepada calon jamaah haji. Selain itu penelitian ini menganalisis tardisi sumbangan tersebut dari perspektif hukum Islam (akad hibah dan ‘urf). Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) pendekatan penelitian normatif empiris. Data yang diperoleh melalui observasi langsung, wawancara tehadap 9 orang diantaranya 1 kepala desa, 1 tokoh agama, 3 jamaah haji dan 4 warga desa, dan dokumentasi terhadap literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menilai apakah praktik tradisi ini sesuai dengan prinsip hibah dan ‘urf dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sumbangan di Desa Purbayasa cenderung bergeser dari konsep hibah murni karena adanya unsur imbalan yang disyaratkan, sehingga menimbulkan kerancuan antara hibah dengan transaksi pinjam-meminjam. Dari perspektif hukum Islam, tradisi tersebut termasuk dalam hibah yang dipersyaratkan balasan yang hukumnya tidak sesuai dengan prinsip hibah murni yang bersifat sukarela tanpa mengharapkan imbalan. Para ulama fikih sepakat memaknai hibah sebagai pemberian harta kepada seseorang secara langsung tanpa mengharapkan imbalan apapun, kecuali mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ada juga pendapat ulama Ibnu Taimiyah yang mengatakan hibah boleh disertai imbalan dengan menetapkan syarat bahwa harta tersebut harus kembali kepadanya setelag penerima hibah menuinggal dunia (hibah ‘umra). Namun, dari sisi ‘urf, tradisi ini termasuk‘urf fi’li yakni kebiasaan yang dilakukan secara nyata dan diterima secara luas oleh masyarakat. Keberadaannya telah berlangsung turun-temurun. Termasuk ‘urf ṣaḥīḥ karena tradisi ini diterima masyarakat sebagai bentuk solidaritas dan telah berlangsung secara turun-temurun. Kata Kunci: Tradisi Sumbangan, Calon Jamaah Haji, Hibah, ‘Urf, Hukum Islam


Ketersediaan

25SK5102560.1Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU PRODI HES : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xx, 97 hlm ;29 cm. +lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
CET.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this