Detail Cantuman
Advanced Search
Skripsi
HUKUM JUAL BELI DI SHOPEE OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) DAN KUHPERDATA
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap pola konsumsi masyarakat, termasuk di kalangan anak-anak dan remaja. Melalui berbagai platform e-commerce seperti Shopee, transaksi jual beli kini dapat dilakukan dengan mudah tanpa batasan ruang dan waktu. Namun, kemudahan tersebut menimbulkan persoalan hukum baru ketika pelaku transaksi adalah anak di bawah umur yang secara hukum belum cakap melakukan perbuatan hukum. Fenomena ini tampak pula pada siswa di SMP Negeri 01 Belik yang telah terbiasa melakukan pembelian barang secara daring melalui aplikasi Shopee. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli oleh anak di bawah umur melalui aplikasi Shopee di SMP Negeri 01 Belik, serta untuk menganalisis tinjauan hukumnya berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris, dengan data primer diperoleh dari hasil wawancara dan observasi terhadap siswa dan orang tua di SMP N 01 Belik, serta data sekunder dari literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli di Shopee oleh anak di bawah umur di SMP N 01 Belik pada umumnya dilakukan dengan sepengetahuan dan izin orang tua, menggunakan akun orang tua dan pribadi serta metode pembayaran mayoritas COD (Cash On Delivery), sehingga transaksi tetap berjalan dan diakui secara sosial. Dalam perspektif KUHPerdata, transaksi jual beli tersebut tidak memenuhi syarat subjektif kecakapan hukum sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga termasuk perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar). Namun, karena tidak ada pembatalan oleh orang tua, transaksi tetap sah dan mengikat secara hukum. Produsen atau penjual tetap memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas itikad baik dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan orang tua memiliki tanggung jawab hukum atas tindakan anak di bawah umur sesuai Pasal 1367 KUHPerdata. Dalam perspektif KHES, transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak di bawah umur tetap sah sepanjang dilakukan dengan izin orang tua atau wali, karena syarat dan rukun jual beli telah terpenuhi, objek halal dan jelas, serta adanya kesepakatan sukarela.
Ketersediaan
| 25SK5102563.1 | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt.3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
-
|
| Penerbit | FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU PRODI HES : Purwokerto., 2025 |
| Deskripsi Fisik |
xxi, 97 halaman;29 cm+lampiran
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
NONE
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
CET.1
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
DEVI MA’RIFATUN NISA
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






