No image available for this title

Skripsi

STUDI KOMPARATIF METODE ISTINBAT HUKUM M. QURAISH SHIHAB DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI TENTANG KEPEMIMPINAN PEREMPUAN



Kepemimpinan merupakan kemampuan untuk mengarahkan serta menuntun masyarakat agar bisa menciptakan kesejahteraan dan kedamaian. Namun perempuan tidak bisa mengambil peran kepemimpinan disebabkan ada dalil-dalil pelarangan perempuan menjadi pemimpin dalam ranah publik. Penelitian ini berfokus pada istinbāṭ hukum dari tokoh M. Quraish Shihab dan Wahbah AzZuhaili dalam mengemukakan dalil-dalil tentang masalah kepemimpinan perempuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui metode istinbāṭ hukum M. Quraish Shihab dan Wahbah Az- Zuhaili tentang kepemimpinan perempuan, serta menemukan komparasi metode istinbāṭ hukum M. Quraish Shihab dan Wahbah Az-Zuhaili tentang kepemimpinan perempuan. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan jenis penelitian library research yakni pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan normatif-historis untuk memahami konteks pemikiran kedua tokoh. Sumber utama yang digunakan yakni tafsir al-Mishbah karya M. Quraish Shihab, tafsir al-Wasi>t} dan tafsir al-Wajiz karya Wahbah Az-Zuhaili. Adapun metode analisis data yang digunakan ialah metode komparatif yang bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan kedua tokoh. Hasil penilitian ini menunjukan M. Quraish Shihab dalam metode istinbāṭ hukum tentang kepemimpinan perempuan dari dalil surat Al-Nisā 34 bukan larangan perempuan menjadi pemimpin melainkan kepemimpinan dalam ranah keluarga sedangkan hadis diriwayatkan Abu Bakrah tentang kisah Putri Kisra bukan bersifat umum. Wahbah Az-Zuhaili juga berbicara surat Al-Nisā ayat 34 bukan larangan perempuan tapi kepemimpinan ranah keluarga sedangkan hadis Abu Bakrah menunjukan bahwa perempuan diringankan untuk menjabat sebagai pemimpin dan salah satu syarat dari khalifah dan wazir adalah laki-laki. Komparasi antara keduanya sama-sama menistinbāṭkan ayat 34 dari surat Al-Nisā bukan larangan perempuan menjadi pemimpin melainkan kepemimpinan ranah keluarga, sedangkan kedua tokoh ada perbedaan dari mengenai hadis, M. Quraish Shihab men-istinbāṭkan hadis Abu Bakrah bukan bersifat umum, sedangkan Wahbah AzZuhaili menistinbāṭkan bahwa perempuan diringankan tanggung jawab dalam menduduki ranah kepemimpinan publik dan salah satu syarat menjadi khalifah atau wazir ialah laki-laki.


Ketersediaan

25SK5102578.1Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt.3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU PRODI PM : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xxiv, 110 halaman;29 cm+lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this