No image available for this title

Skripsi

ANALISIS PRAKTIK JUAL BELI MINUMAN KEMASAN TANPA IZIN EDAR BERDASARKAN PERATURAN BPOM DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Teh Tarik Harum di Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga)



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pangan yang sering kali mengabaikan kewajiban standar keamanan dan izin edar resmi. Fokus studi kasus adalah praktik jual beli minuman kemasan Teh Tarik Jelly “Harum” di Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Pelanggaran kunci terletak pada klaim produsen bahwa produk mampu bertahan hingga 10 hari tanpa didukung uji stabilitas yang valid. Klaim masa simpan yang melebihi ambang batas pengecualian wajib Izin Edar (kurang dari 7 hari) ini secara langsung melanggar Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023, yang menjadikan kewajiban registrasi sebagai pelanggaran mutlak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis praktik jual beli minuman kemasan tanpa izin edar ini dari dua perspektif hukum: Peraturan BPOM dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Metodologi yang diterapkan adalah Yuridis Empiris, yang berfungsi krusial untuk menganalisis kesesuaian antara norma hukum yang berlaku yaitu Peraturan BPOM dan KHES dengan realitas praktik jual beli di lapangan. Data primer dikumpulkan melalui teknik wawancara semi-terstruktur, dengan menggunakan metode non-random sampling, yaitu purposive sampling, yang merupakan bentuk sampling non-probabilitas pemilihan sampel dilakukan berdasarkan kriteria spesifik untuk memenuhi tujuan penelitian. Subjek penelitian dipilih secara spesifik meliputi pemilik produsen Teh Tarik Jelly “Harum”, tiga perwakilan penjual yang mendistribusikan produk melalui sistem konsinyasi, serta perwakilan dari BPOM Banyumas sebagai otoritas regulator. Hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran ganda terhadap hukum positif dan syariah akibat praktik jual beli ini. Pertama, analisis berdasarkan Peraturan BPOM menyimpulkan bahwa produk Teh Tarik Jelly “Harum” melanggar mutlak ketentuan Pasal 4 PerBPOM Nomor 23 Tahun 2023, karena klaim masa simpannya selama 10 hari secara imperatif mewajibkan kepemilikan Izin Edar. Kedua, analisis berdasarkan KHES mengklasifikasikan akad jual beli dan distribusinya melalui konsinyasi (titipan) sebagai fasad (rusak). Kerusakan akad ini disebabkan oleh objek yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan mutu dan masa simpan) dan mudharat (potensi bahaya kesehatan). Praktik ini secara substansial bertentangan dengan Asas Transparansi (Pasal 21 KHES) dan mengabaikan ketaatan kepada Ulil Amri (otoritas negara yang berwenang).


Ketersediaan

25SK5102582.1Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt.3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Fakultas Syariah UIN SAIZU-Prodi HES : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xxi, 87 halaman;29 cm+lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
CET.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this