<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="102640">
 <titleInfo>
  <title>PANDANGAN KEPALA KUA TERHADAP HUKUM NIKAH SIRRI DAN IMPLIKASINYA KEPADA STATUS DAN PERWALIAN NIKAH ANAK (STUDI KASUS KUA KECAMATAN DI KABUPATEN BANYUMAS)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ERLIANA DIAS YULIANTI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Purwokerto</placeTerm>
   <publisher>FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HKI</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent>xviii,100 halaman;29 cm+lampiran</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pernikahan sirri di Indonesia merujuk pada praktik pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi di lembaga pemerintah, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi berwenang lainnya. Meskipun diakui dalam hukum Islam, pernikahan sirri sering kali menghadapi tantangan dari segi legalitas dan pengakuan sosial. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan yang sah harus dicatat secara resmi, sehingga nikah sirri berpotensi menimbulkan masalah terkait status hukum anak yang lahir dari pernikahan tersebut, hak waris, dan perlindungan hukum bagi istri dan anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research yaitu dengan melakukan wawancara secara langsung kepada subyek dengan pendekatan yuridisnormatif. Sumber data primer penelitian ini berupa hasil wawancara kepada Sepuluh Kepala Kantor Urusan Agama di Kabupaten Banyumas, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, Purwokerto Timur, Purwokerto Utara, Baturraden, Sokaraja, Kalibagor, Somagede, Patikraja dan Banyumas yang dipilih dengan metode purposive sampling. Sumber data sekundernya berupa buku, jurnal, skripsi dan sumber lain yang mendukung. Penelitian ini mendapatkan dua kesimpulan. Pertama, terjadi disparitas pandangan Kepala Kantor Urusan Agama terhadap Hukum Nikah Sirri. Empat Kepala KUA berpandangan bahwa pernikahan sirri hukumnya sah. Kepala KUA lainnya berpandangan bahwa hukum pernikahan sirri adalah tidak sah. Kedua, Perbedaan pandangan tersebut dilatar belakangi, karena implementasi pemahaman hukum positif, hukum fikih, serta otoritas Max Weber yaitu tradisionalis dan legal rasional mengenai keabsahan suatu perkawinan serta pola pikir Kepala KUA Kecamatan dalam memahami hukum. Namun dari sepuluh KUA yang diteliti, semuanya memiliki penyelesaian yang sama yaitu merekomendasikan untuk isbat nikah ke Pengadilan Agama. Kata Kunci: Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama, Nikah Sirri, Undang-Undang Pernikahan dan Hukum Fikih.</note>
 <note type="statement of responsibility">ERLIANA DIAS YULIANTI</note>
 <classification>NONE</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>UPT PERPUSTAKAAN UIN SAIZU Jl. A. Yani 40A Purwokerto 53126</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">25SK5102640.1</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt.3 Skripsi)</sublocation>
    <shelfLocator></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>102640</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-11-10 09:07:04</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-11-10 09:07:54</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>