<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="103163">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI HYBRID CONTRACT DAN PENETAPAN FEE (UJRAH) PADA PRODUK PEMBIAYAAN BSI HASANAH CARD PERSPEKTIF KEUANGAN SYARIAH PADA BANK BSI KCP CILACAP DIPONEGORO</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Yuli Latifah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Purwokerto</placeTerm>
   <publisher>FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UIN SAIZU-PRODI PERBANKAN SYARIAH</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent>xvii, 72 hlm.; 29cm +lampiran</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Bank Syaria Indonesia menghadirkan kartu pembiayaan syariah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masayarakat saat ini. BSI mengeluarkan kartu pembiayaan syariah dengan tiga jenis kartu yaitu: classic, gold, dan platinum. Dari ketiga jenis kartu tersebut memiliki limit kartu yang sesuai dengan kesepakatan antara bank dengan mitranya. Kartu yang disetujui akan dibebankan fee yang berbeda-beda menyesuaikan jenis kartu pembiayaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hybrid contract dan penetapan fee (ujrah) p ada produk pembiayaan BSI Hasanah Card perspektif keuangan syariah pada bank BSI KCP Cilacap Diponegoro. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dibagi menjadi 2 yaitu data primer dan sekunder. Data primer penelitian ini diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara melalui Bapak Agus Setiono merupakan salah satu pegawai di BSI KCP Cilacap Diponegoro. Sementara data sekunder pada penelitian ini diperoleh dari brosur produk pembiayaan BSI Hasanah Card. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa akad yang diterapkan pada produk pembiayaan BSI Hasanah Card terdapat tiga jenis akad yaitu akad kafālah, qarḍ, dan ijārah. Implementasi dari akad kafālah yaitu pihak bank sebagai penjamin dari pemegang kartu terhadap merchant. Akad qarḍ yaitu pihak bank sebagai pemberi pembiayaan bagi pemegang kartu. Akad ijārah yaitu pihak bank sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan bagi pemegang kartu. Adapun biaya-biaya yang yang harud dibayar oleh pemegang kartu yaitu annual membership fee atau biaya tahunan, monthly membership fee atau biaya bulaan, biaya keterlambatan, biaya overlimit dan biaya lainnya. Dalam penerapan akad dan pengambilan fee pada produk BSI Hasanah Card pihak BSI di Cilacap merujuk kepada Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syariah Card. Kata Kunci: Hybrid Contract, Penetapan Fee (Ujrah), BSI Hasanah Card, Keuangan Syariah</note>
 <note type="statement of responsibility">Yuli Latifah</note>
 <classification>NONE</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>UPT PERPUSTAKAAN UIN SAIZU Jl. A. Yani 40A Purwokerto 53126</physicalLocation>
  <shelfLocator>Skripsi Perbankan Syariah</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">25SK5103163.1</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (LT. 3 Rg. Skripsi)</sublocation>
    <shelfLocator>Skripsi Perbankan Syariah</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>103163</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-12-17 10:25:38</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-12-17 10:26:14</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>