<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="103456">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Meliana Meliana</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Purwokerto</placeTerm>
   <publisher>FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HTN</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent>xxii, 124hlm.;29cm+lampiran</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam sistem demokrasi modern, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi salah satu elemen penting dalam mekanisme pemilu di Indonesia. Presidential threshold, yang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif terakhir untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, telah menjadi subjek perdebatan panjang. Isu ini semakin berkembang setelah penerapan sistem pemilu serentak yang menimbulkan kritik, karena dianggap tidak mencerminkan aspirasi politik yang luas dan berpotensi mengurangi kualitas demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif normatif, yang bertujuan untuk menganalisis legal reasoning hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan presidential threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017. Penelitian ini mengandalkan data primer dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, serta data sekunder dari literatur terkait untuk mendalami argumen hukum yang digunakan oleh hakim dalam keputusan tersebut. Pendekatan analisis isi diterapkan untuk memahami proses penalaran hukum yang digunakan dalam membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut menilai bahwa ketentuan presidential threshold yang mengharuskan partai politik memperoleh 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional berkonflik dengan prinsip demokrasi. Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa ketentuan tersebut malampaui batasan moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi. Dalam pandangan penulis, penghapusan ini berpotensi memperkuat sistem presidensial karena memperluas akses pencalonan tanpa bergantung pada dukungan mayoritas di parlemen. Mekanisme pemilu pasca putusan diproyeksikan akan lebih terbuka dan kompetitif, meskipun tetap menyisakan tantangan berupa fragmentasi politik dan risiko menurunnya kualitas kandidat. Oleh karena itu, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesiapan regulasi pemilu, penguatan partai politik, dan peran aktif masyarakat.</note>
 <note type="statement of responsibility">Meliana Meliana</note>
 <classification>NONE</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>UPT PERPUSTAKAAN UIN SAIZU Jl. A. Yani 40A Purwokerto 53126</physicalLocation>
  <shelfLocator>Skripsi HTN</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">25SK5103456.1</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)</sublocation>
    <shelfLocator>Skripsi HTN</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>103456</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-12-22 11:21:39</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-12-22 11:22:17</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>