<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="103567">
 <titleInfo>
  <title>KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN MENARA TERATAI PURWOKERTO PERSPEKTIF MAṢLAḤAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Tsalisa Khanifah Farah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Purwokerto</placeTerm>
   <publisher>FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU PRODI HTN</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent>xxii, 102 hlm.;29cm,+lampiran</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kebutuhan untuk mengatasi permasalahan urbanisasi dan ketertiban umum yang dihadapi oleh pedagang kaki lima di Kawasan Menara Teratai Purwokerto sesuai dengan kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan pedagang kaki lima untuk mengatur PKL agar tidak mengganggu penggunaan ruang publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan penataan pedagang kaki lima di Kawasan Menara Teratai Purwokerto berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2011 ditinjau dari perspektif imaṣlaḥah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Sumber data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara dengan cara purposive sampling masing- masing dari pihak pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas, pengelola Menara Teratai Purwokerto, paguyuban PKL Forum Menara Bersatu, pengguna jalan dan pedagang kaki lima di Kawasan Menara Teratai Purwokerto. Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Menara Teratai Purwokerto dengan bentuk penataan lokasi, waktu, ukuran bentuk sarana serta wajib memiliki surat izin berdagang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2011. Namun realisasi kebijakan ini menghadapi tantangan berupa ketidakpatuhan sebagian pedagang terhadap peraturan yang berlaku yang sering menimbulkan konflik sosial. Dalam perspektif imaṣlaḥah kebijakan ini termasuk dalam kategori imaṣlaḥah mutaghayyirāh karena dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi terkini, serta imaṣlaḥah mursalah, yang mendukung tujuan syariat yang menghindari kemudaratan. Selain itu, kebijakan ini termasuk kategori Selain itu, kebijakan ini berfungsi sebagai langkah preventif dalam kategori maṣlaḥah ḥajiyyah karena bertujuan untuk penataan pedagang kaki lima di ruang publik. Kebijakan ini tidak mencapai tingkat ḍarūri karena tidak memenuhi lima kebutuhan utama yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Tolak ukur imaṣlaḥah ini mencakup kesejahteraan publik, kepentingan pedagang, dan ketertiban umum dengan dampak yang dirasakan oleh pedagang, masyarakat, dan Pemerintah Daerah.</note>
 <note type="statement of responsibility">Tsalisa Khanifah Farah</note>
 <classification>NONE</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>UPT PERPUSTAKAAN UIN SAIZU Jl. A. Yani 40A Purwokerto 53126</physicalLocation>
  <shelfLocator>Skripsi HTN</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">25SK5103567.1</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Rg. Skripsi)</sublocation>
    <shelfLocator>Skripsi HTN</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>103567</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-12-23 09:51:02</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-12-23 09:52:33</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>