No image available for this title

Skripsi

ANALISIS PANDANGAN TOKOH AGAMA ISLAM TERHADAP TRADISI LARANGAN MENIKAH DI TAHUN YANG SAMA BAGI SAUDARA KANDUNG(STUDI KASUS DI DESA PESANGKALAN KECAMATAN PAGEDONGAN KABUPATEN BANJARNEGARA)



Perkawinan merupakan sebuah perintah agama yang diatur oleh syariat islam mengikuti sunnah rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang harus diindahkan. Dalam masyarakat jawa ada berbagai macam tradisi perkawinan. Seperti yang terjadi di Desa Pesangkalan yaitu adanya tradisi larangan menikah di tahun yang sama bagi saudara kandung. Asumsi masyarakat mengatakan bahwa yang melakukan perkawinan di tahun yang sama dengan saudara kandungnya akan menyebabkan tertimpa musibah, baik dari keluarganya maupun dirinya sendiri, berupa kematian, tertimpa musibah atau bahkan perceraian baik dirinya maupun saudaranya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik dan pandangan tokoh agama islam di desa pesangkalan mengenai tradisi larangan menikah saudara kandung di tahun yang sama. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara digunakan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dan sebagai data lengkap, sedangkan observasi digunakan untuk memperoleh bagaimana pandangan masyarakat terkait pernikahan di tahun yang sama bagi saudara kandung,dan dokumentasi digunakan untuk membuat data tentang keadaan masyarakat di Desa Pesangkalan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi larangan menikah di tahun yang sama memang sudah menjadi bagian dari warisan budaya yang diturunkan secara turun temurun dan dipercayai oleh masyarakat. Tradisi tersebut menjadi acuan ketika akan menikahkan anaknya dalam satu tahun yang sama. Meskipun tidak ada hukum tertulis yang terdapat di dalamnya. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan bersama 3 tokoh agama Islam dan 3 tokoh masyarakat di Desa Pesangkalan mereka berpandangan, bahwa diperbolehkan untuk mengikuti dan melaksanakan tradisi larangan menikah di tahun yang sama bagi saudara kandung, sebagai sebuah bentuk penghormatan kepada nenek moyang. Tanpa menghilangkan nilai-nilai Islam yang ada di didalamnya.


Ketersediaan

25SK5103699.1Skripsi HKIPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Skripsi HKI
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HKI : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xvii, 75hlm.;29cm+lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this