No image available for this title

Skripsi

ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM WALI NIKAH DI INDONESIA DAN MAROKO PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH



Penelitian ini berawal dari diskusi mengenai konsep wali nikah yang telah menjadi bagian penting dari hukum perkawinan Islam. Dalam kajian hukum Islam, terdapat perbedaan pandangan ulama terkait wali nikah, khususnya di Indonesia dan Maroko yang menganut mazhab Syafi'i dan Maliki. Di Indonesia, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, keberadaan wali nikah merupakan syarat sahnya pernikahan. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah, sesuai dengan pandangan madzhab Syafi'i yang dianut secara luas di Indonesia.Berbeda dengan Maroko, yang meskipun menganut madzhab Maliki, telah melakukan reformasi hukum keluarga melalui Mudawwanah al-Usrah 2004. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perbandingan hukum wali nikah di kedua negara berdasarkan teori maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang menganalisis hukum wali nikah di Indonesia dan Maroko dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif serta teori maslahah mursalah. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Muddawanah al-Usrah, serta data sekunder dari literatur ilmiah terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen yang dianalisis menggunakan empat teknik: deskriptif untuk menggambarkan kondisi hukum, komparatif untuk membandingkan perbedaan antara hukum wali nikah di kedua negara, evaluatif untuk menilai kesesuaian dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan serta argumentatif untuk menyusun argumen berdasarkan kajian kritis terhadap aturan-aturan yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan dua hal yakni, pertama dalam konsep wali nikah antara Indonesia dan Maroko terkait wali nikah mempunyai perbedaan yang signifikan. Di Indonesia, konsep tradisional berdasarkan mazhab Syafi'i masih dipertahankan, di mana wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi, sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara di Maroko, melalui reformasi Mudawwanah al-Usrah 2004, hukum keluarga yang sebelumnya mayoritas mazhab Maliki kemudian mengadopsi pandangan mazhab Hanafi yang memperbolehkan perempuan dewasa menikah tanpa wali yang mana faktornya yakni karena adanya pembaruan hukum islam di negara-negara muslim serta tuntutan kaum feminisme. Kedua dari perspektif maslahah mursalah, aturan di kedua negara sejalan dengan prinsip ini, meski dengan pendekatan yang berbeda. Di Indonesia, keterlibatan wali dilihat sebagai maslahah dharuriyah yang melindungi hak-hak perempuan dan memastikan pernikahan sesuai syariat, sedangkan di Maroko, fleksibilitas ini mencerminkan maslahah hajiyah yang menghargai kemandirian individu, dengan penggunaan istihsan untuk mencapai keadilan dalam konteks modernisasi hukum.


Ketersediaan

25SK5103743.1Skripsi HKIPerpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
Skripsi HKI
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HKI : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xvii, 85hlm.;29cm+lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this