No image available for this title

Skripsi

KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA DEPOT AIR MINUM DI KECAMATAN AJIBARANG PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪʻAH



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena kesenjangan antara regulasi dengan praktik pengelolaan Depot Air Minum (DAM) di Kecamatan Ajibarang. Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan melalui Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi dan Kepmenperindag Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Perdagangan, fakta di lapangan menunjukkan masih maraknya operasional depot yang tidak mematuhi standar uji laboratorium dan penggunaan kemasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum pelaku usaha serta meninjau praktik tersebut dalam perspektif maqāṣid asy-syarīʻah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan konseptual. Subjek penelitian ditentukan menggunakan teknik purposive sampling, meliputi lima pengelola depot air minum dan petugas sanitarian Puskesmas Ajibarang II. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha depot air minum di Kecamatan Ajibarang tergolong rendah. Pada indikator pengetahuan dan pemahaman, pelaku usaha cenderung mengabaikan urgensi uji laboratorium dan legalitas usaha, serta menggantikan standar medis dengan pengamatan visual semata. Pada indikator perilaku, ditemukan pelanggaran berupa ketidakpatuhan memperpanjang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan penggunaan galon bermerek milik perusahaan lain secara ilegal. Faktor penyebab utamanya adalah pertimbangan efisiensi biaya, budaya hukum yang permisif, serta lemahnya pengawasan pemerintah yang hanya bersifat persuasif tanpa sanksi tegas. Dalam perspektif maqāṣid asy-syarīʻah, praktik tersebut bertentangan dengan dua prinsip utama. Pertama, pengabaian uji laboratorium melanggar prinsip perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Kedua, penggunaan galon bermerek tanpa izin melanggar prinsip perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) karena mengandung unsur kezaliman (ghaṣab) terhadap hak kekayaan intelektual pihak lain. Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Depot Air Minum, Maqāṣid asy-Syarīʻah, Ḥifẓ an-Nafs, Ḥifẓ al-Māl.


Ketersediaan

26SK5103968.1Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Fakultas Syariah UIN SAIZU-Prodi HES : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xxiii, 123 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this