<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104101">
 <titleInfo>
  <title>PENAFSIRAN HAKIM TERHADAP ALASAN KEADAAN MENDESAK DALAM PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (Studi Penetapan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Cilacap)&#13;
Khansa Ismatul, Azizah (2026) PENAFSIRAN HAKIM TERHADAP ALASAN KEADAAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Khansa Ismatul Azizah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Purwokerto</placeTerm>
   <publisher>FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HKI</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent>xx, 90 hal.; 30 cm. + lampiran</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perkawinan di bawah umur masih menjadi masalah kompleks dalam hukum positif Indonesia. Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menaikkan batas minimal usia perkawinan dari 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan masih memberikan ruang untuk melaksanakan perkawinan di bawah umur melalui pengajuan dispensasi kawin. Tidak adanya penjelasan mengenai kriteria alasan keadaan mendesak dispensasi kawin menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pertimbangan hakim terhadap alasan keadaan mendesak dalam permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Cilacap dan bagaimana penafsiran hakim terhadap alasan keadaan mendesak dalam permohonan dispensasi kawin perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan Yuridis-Normatif dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Cilacap. Menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nmor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, dan 10 salinan Penetapan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Cilacap, Bahan hukum sekunder meliputi literatur hukum, jurnal, buku, serta hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan dispensasi kawin dengan pertimbangan mencegah kemafsadatan (zina). Tidak ada kriteria pasti mengenai alasan keadaan mendesak namunhakim akan menilai seberapa jauh hubungan mereka serta melihat kesiapan calon mempelai dari aspek fisik, ekonomi, dan sosial budaya. Penelitian ini menggunakan teori penafsiran Sudikno Mertokusumo. Dalam perspektif maqāshid syarī‘ah, pertimbangan hakim berkaitan dengan tujuan menjaga agama (Hifdz Al-Din), menjaga jiwa (Hifdz Al-Nafs) dan menjaga keturunan (Hifdz Al-Nasl).</note>
 <note type="statement of responsibility">Khansa Ismatul Azizah</note>
 <classification>NONE</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>UPT PERPUSTAKAAN UIN SAIZU Jl. A. Yani 40A Purwokerto 53126</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">26SK5104101.1</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)</sublocation>
    <shelfLocator></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>104101</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-01-20 09:09:18</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-01-20 09:10:19</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>