No image available for this title

Skripsi

PENAFSIRAN HAKIM TERHADAP ALASAN KEADAAN MENDESAK DALAM PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (Studi Penetapan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Cilacap) Khansa Ismatul, Azizah (2026) PENAFSIRAN HAKIM TERHADAP ALASAN KEADAAN



Perkawinan di bawah umur masih menjadi masalah kompleks dalam hukum positif Indonesia. Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menaikkan batas minimal usia perkawinan dari 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan masih memberikan ruang untuk melaksanakan perkawinan di bawah umur melalui pengajuan dispensasi kawin. Tidak adanya penjelasan mengenai kriteria alasan keadaan mendesak dispensasi kawin menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pertimbangan hakim terhadap alasan keadaan mendesak dalam permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Cilacap dan bagaimana penafsiran hakim terhadap alasan keadaan mendesak dalam permohonan dispensasi kawin perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan Yuridis-Normatif dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Cilacap. Menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nmor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, dan 10 salinan Penetapan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Cilacap, Bahan hukum sekunder meliputi literatur hukum, jurnal, buku, serta hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan dispensasi kawin dengan pertimbangan mencegah kemafsadatan (zina). Tidak ada kriteria pasti mengenai alasan keadaan mendesak namunhakim akan menilai seberapa jauh hubungan mereka serta melihat kesiapan calon mempelai dari aspek fisik, ekonomi, dan sosial budaya. Penelitian ini menggunakan teori penafsiran Sudikno Mertokusumo. Dalam perspektif maqāshid syarī‘ah, pertimbangan hakim berkaitan dengan tujuan menjaga agama (Hifdz Al-Din), menjaga jiwa (Hifdz Al-Nafs) dan menjaga keturunan (Hifdz Al-Nasl).


Ketersediaan

26SK5104101.1Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HKI : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xx, 90 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this