No image available for this title

Skripsi

PERAN BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MEDIASI PERCERAIAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI KEMENTERIAN AGAMA PURBALINGGA



Penelitian ini di latarbelakangi oleh kasus percerian ASN di Kabupaten Purbalingga, masalah ekonomi, KDRT, dan perselingkuhan sering ditemukan pada kasus perceraian ASN yang di mediasi dengan jumlah kasus dari tahun 2024-2025 sebanyak 26 pasangan ASN. BP4 sebagai lembaga penasihatan dan mediasi di atur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Penasihat Perkawinan, serta bagi ASN yang bercerai di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini merumuskan bagaimana pelaksanaan mediasi oleh BP4 Kementerian Agama Purbalingga dalam menangani kasus perceraian ASN serta dampak mediasi BP4 dalam mencegah perceraian ASN. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengambilan sample data menggunakan teknik purposive sampling dengan pemilihan kriteria masalah yang di pilih perceraian akibat masalah ekonomi, KDRT, dan perselingkuhan, serta menggunakan sumber data sekunder yang mengatur BP4 dan ASN yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 1977. Narasumber penelitian meliputi Ketua BP4, Kepala Kementerian Agama, pemilihan responden ASN yang pernah mengikuti proses mediasi. Analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan triangulasi sebagai teknik validasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP4 telah melaksanakan mediasi dinilai belum cukup efektif membantu pasangan menemukan penyelesaian dan mengurangi potensi perceraian. Berdasarkan teori mediasi Christopher W. Moore, BP4 menjalankan peran sebagai mediator yang netral dengan memfasilitasi komunikasi dan membantu para pihak memahami permasalahan rumah tangga yang dihadapi. Ditinjau dari teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, efektivitas peran BP4 dipengaruhi faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum, yang dalam praktiknya masih menghadapi kendala pada keterbatasan sumber daya dan rendahnya kesadaran sebagian ASN. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan kapasitas BP4 dan penguatan edukasi perkawinan ASN.


Ketersediaan

26SK5104107.1Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HKI : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xxii, 116 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this