Detail Cantuman
Advanced Search
Text
PANDANGAN PARA PENGHULU KUA DI KABUPATEN KEBUMEN TERHADAP PEMBERLAKUAN BIMBINGAN PERKAWINAN SEBAGAI SYARAT WAJIB PERNIKAHAN BERDASARKAN PMA No. 30 TAHUN 2024 TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN
Pandangan penghulu di KUA Kabupaten Kebumen terhadap pemberlakuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan sebagai syarat pernikahan menunjukkan adanya perbedaan. Sebagian penghulu mendukung kebijakan tersebut karena dinilai penting untuk meningkatkan kesiapan calon pengantin dan memperkuat ketahanan keluarga. Namun, sebagian lainnya memandang bahwa penerapannya masih perlu menyesuaikan kondisi masyarakat, keterbatasan sarana, serta kesiapan KUA. Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya variasi pendekatan penghulu dalam menafsirkan dan melaksanakan kebijakan bimbingan perkawinan di tingkat lokal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara langsung dengan subjek penelitian. Data primer diperoleh dari wawancara dengan tiga Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kebumen (KUA Kecamatan Kebumen, KUA Kecamatan Karangsambung, dan KUA Kecamatan Klirong) yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Data sekunder diambil dari berbagai sumber seperti aturan hukum yang berlaku atau yang pernah diterbitkan oleh pemerintah, buku, artikel jurnal, skripsi, dan referensi lain yang relevan dengan penelitian ini. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis data yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman. Hasil penelitian menujukkan bahwa: Pertama, Pandangan penghulu berbeda. Penghulu KUA Kecamatan Klirong mendukung sebagai penguatan kesiapan nikah dengan mengikuti bimbingan perkawinan dengan konsekuensi jika tidak malakukan bimbingan perkawinan buku nikah akan ditahan (kontekstualis progresif), sementara Penghulu KUA Kecamatan Kebumen dan Penghulu KUA Kecamatan Karangsambung menilai hanya sebatas syarat wajib bukan sebagai rukun nikah dengan merekomendasikan untuk melakukan bimbingan perkawinan namun tidak ada konsekuensi jika tidak melakukan bimbingan tersbut (semi tekstualis). Kedua, faktor yang mempengaruhi bimbingan perkawinan seperti Kerjasama antar sektor, faktor pekerjaan, faktor singkronisasi penjadwalan, faktor fasilitator yang tidak
Ketersediaan
| 26SK1104110.1 | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
-
|
| Penerbit | FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU-PRODI HKI : Purwokerto., 2026 |
| Deskripsi Fisik |
xxiii, 71 hal.; 30 cm. + lampiran
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
NONE
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Cet. 1
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Muhammad Dimas Ulinnuha
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






