Detail Cantuman
Advanced Search
Skripsi
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI NIRA YANG MENGANDUNG ETANOL DI DESA GUMELEM WETAN KECAMATAN SUSUKAN KABUPATEN BANJARNEGARA
Penelitian ini membahas praktik jual beli nira yang mengandung etanol di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, serta meninjau keabsahannya menurut Hukum Ekonomi Syariah. Nira yang mengalami fermentasi alami menghasilkan etanol dengan kadar yang bervariasi, mulai dari nira segar hingga nira yang disimpan lebih dari satu hari dan berpotensi memabukkan. Di desa tersebut, praktik jual beli nira beretanol telah berlangsung lama dan menjadi bagian dari tradisi masyarakat, baik untuk konsumsi pribadi, kebutuhan sosial, maupun untuk dijual kembali ke luar daerah. Namun demikian, terdapat perbedaan motivasi dan tujuan konsumsi antara pembeli lokal dan pembeli dari luar desa, terutama terkait penggunaan nira sebagai minuman memabukkan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan normatif empiris. Lokasi penelitian di Desa Gumelem Wetan Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara. Sumber data primer berupa hasil wawancara dengan produsen, pengepul, konsumen nira dan dikuatkan dengan tokoh agama. Sumber data sekunder melalui studi literatur terhadap kitab fiqh, Fatwa MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan regulasi pemerintah terkait minuman beralkohol. Praktik jual beli nira beretanol di Desa Gumelem Wetan Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara bisa dianalisis melalui beberapa aspek yaitu dari aspek rukun sudah terpenuhi, dari aspek syarat maka ada sesuatu yang tidak dapat terpenuhi yaitu tentang kesucian objek jual beli. Menurut pandangan Mazhab Syafi’i maka hukum jual beli nira beretanol selama lebih dari 1 jam tidak sah karena telah mengandung etanol. Menurut Fatwa MUI hukum jual beli nira beretanol tetap sah selama kurang dari 2 jam dengan kadar etanol 0,4%. Sedangkan, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah maka hukum jual beli nira beretanol tetap sah selama kurang dari 8 jam dengan kadar etanol 5%. Tujuan pembeli, baik untuk santai, adat, konsumsi harian, menghangatkan tubuh, maupun mabuk, tidak bisa dijadikan alasan membolehkan sesuatu yang jelas diharamkan. Jika pembeli membeli nira beretanol dalam keadaan segar akad jual beli nira segar sah, tetapi jika dibiarkan hingga fermentasi menghasilkan kadar alkohol tinggi, konsumsinya berubah menjadi haram.
Ketersediaan
| 26SK5104132.1 | skripsi syariah-HES | Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
skripsi syariah-HES
|
| Penerbit | FAKULTAS SYARIAH UIN SAIZU PRODI HES : Purwokerto., 2026 |
| Deskripsi Fisik |
xii, 81 hal.; 30 cm. + lampiran
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
NONE
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Cet. 1
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Kholifah Nur Solekha
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






