No image available for this title

Skripsi

ANALISIS KEPATUHAN SYARIAH DALAM PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA NU CARE LAZISNU KABUPATEN PURBALINGGA



Berdasarkan Laporan Pengelolaan Dana ZIS Tahun 2023–2024, NU CARE LAZISNU Kabupaten Purbalingga menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dalam penghimpunan dana. Total penerimaan dana pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp1.820.125.461, dan melonjak drastis pada tahun 2024 menjadi Rp 44.166.537.239. Besarnya potensi dana yang berhasil dihimpun oleh NU CARE LAZISNU Purbalingga sehingga mencerminkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap NU CARE LAZISNU Kabupaten Purbalingga sebagai lembaga amil zakat yang kredibel dan dipercaya dalam mengelola dana umat. Namun, skala dana yang besar dan luasnya cakupan program penyaluran tersebut menuntut adanya tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Di sisi lain, pengelolaan dana ZIS yang kompleks juga menghadirkan tantangan dalam memastikan bahwa setiap aspek operasional lembaga, mulai dari penghimpunan, pendistribusian hingga pelaporan, telah sejalan dengan prinsip syariah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Kondisi tersebut menjadikan NU CARE LAZISNU Kabupaten Purbalingga sebagai objek penelitian yang sangat relevan untuk dianalisis, khususnya dalam konteks analisis kepatuhan syariah dalam pengelolaan dana ZIS. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research), metode yang penulis lakukan dalam menyusun penelitian kali ini adalah jenis Deskriptif Kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pengurus NU CARE LAZISNU Kabupaten Purbalingga, observasi langsung terhadap kegiatan lembaga, serta dokumentasi berupa laporan keuangan dan program kerja. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian Secara keseluruhan, analisis kepatuhan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) oleh NU CARE LAZISNU Kabupaten Purbalingga menunjukkan sinergi yang kuat antara dimensi legal formal dan dimensi substansi syariah. Lembaga ini telah mencapai tingkat akuntabilitas tinggi dengan memenuhi hampir seluruh mandat regulasi UU No. 23 Tahun 2011, terbukti dari kepatuhan pada pelaporan periodik, audit keuangan, transparansi, serta implementasi prinsip amanah dan penggunaan zakat untuk pemberdayaan. Konsistensi ini diperkuat oleh kepatuhan substantif terhadap Hukum Ekonomi Syariah (HES) melalui pemenuhan prinsip Tauhid dan Amanah, Keadilan dalam Distribusi (8 aṣnāf), serta Larangan Riba, Gharar, dan Maisir. Namun terhambat oleh satu isu, yaitu ketiadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang secara eksplisit diamanatkan oleh Pasal 18 UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan merupakan indikator kunci syariah governance dalam Hukum Ekonomi Syariah. Kegagalan dalam membentuk atau mengaktifkan DPS ini menimbulkan risiko hukum dan syariah yang signifikan, berpotensi mereduksi legitimasi kelembagaan. Kata Kunci: Kepatuhan Syariah, Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, NU CARE LAZISNU Kabupaten Purbalingga.


Ketersediaan

26SK5104334.1Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Skripsi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Pascasarjana UIN SAIZU Program Studi HES : Purwokerto.,
Deskripsi Fisik
xxi, 149 hal.; 30 cm. + lampiran
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this