<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="99919">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Mutmainah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Purwokerto</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Syariah UIN SAIZU Purwokerto-Prodi Perbandingan Madzhab</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent>xviii, 89 hlm.; 29 cm. +lampiran</extent>
 </physicalDescription>
 <note>enyebar video konten pornografi termasuk tindak pidana yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Salah satu perkara konten pornografi yang masuk di Pengadilan Negeri Banjarnegara ialah Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Bnr yang melibatkan anak dibawah umur. Terdakwa dan korban mengenal melalui salah satu aplikasi online, perkenalan tersebut berlanjut hingga bertemu dan melakukan hubungan secara anal, terdakwa memaksa untuk di video dan memberi uang sejumlah 50.000. Terdakwa menyebar videonya di media sosial tanpa sepengetahuan korban. Majelis hakim dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa sah melakukan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi tindak pidana pornografi terhadap korban anak menurut UU Pornografi dan Fikih Jinayah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan buku, kitab, jurnal, skripsi yang berkaitan dengan penelitian. Data primer yang digunakan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Bnr. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis isi. Cara ini dilakukan dengan meninjau kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Melalui metode ini penulis dapat menjelaskan standar asas hukum konstitusi atau Hukum Islam. Penelitian ini menunjukan bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan yang diajukan oleh penuntut umum. Dan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan hakim kurang sesuai, contohnya terdakwa menyesali perbuatannya, hal tersebut tidak ada relevansinya dengan perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa yang secara sah melakukan tindak pidana, dan alasan yang meringankan hukum tersebut tidak setimpal dengan pertimbangan keadaan yang memberatkan. Dan menurut Fikih Jinayah sanksi tindak pidana pornografi terhadap korban anak tersebut dijatuhi hukuman Takzir. Pelanggaran yang tidak ada ketentuan hukum, negara punya kewenangan memberikan sanksi dengan membuat undang- undang. Dalam hal ini Ijtihad sangat dibutuhkan untuk menetapkan sanksi. Hukuman penjara dan denda dapat diterapkan jika mencapai aspek penjeraan.</note>
 <note type="statement of responsibility">Mutmainah</note>
 <classification>NONE</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>UPT PERPUSTAKAAN UIN SAIZU Jl. A. Yani 40A Purwokerto 53126</physicalLocation>
  <shelfLocator>Skripsi PM</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">25SK599919.1</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto (Lt. 3 Rg Skripsi)</sublocation>
    <shelfLocator>Skripsi PM</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>99919</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-06-18 14:34:59</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-06-18 14:35:29</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>