Lampiran 1

KEPUTUSAN REKTOR

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO

NOMOR 462 TAHUN 2015 TANGGAL 1 JUNI 2015

Tentang

PERATURAN DAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN


A. Keanggotaan



Anggota Biasa




Anggota biasa adalah semua mahasiswa, staf pengajar atau karyawan IAIN Purwokerto yang mengajukan pendaftaran.

Keangotaan berlaku selama yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa, staf pengajar dan karyawan IAIN Purwokerto.

Mahasiswa, Staf pengajar, dankaryawan IAIN Purwokerto harus melakukan aktivasi keanggotaan setiap satu tahun.

Keanggotaan tidak berlaku apabila :




Anggota (mahasiswa) keluar atau telah lulus dari IAIN Purwokerto.

Anggota (mahasiswa) mengajukan cuti Akademik.

Anggota (staf pengajar dan karyawan pindah atau telah purna tugas dari IAIN Purwokerto).



       2. Anggota Luar Biasa



Anggota luar biasa adalah mahasiswa dari luar IAIN Purwokerto, pegawai atau pada karyawan instansi lain baik pemerintah atau swasta dan masyarakat umum  yang mengajukan permohonan keanggotaan Luar Biasa.

Permohonan keanggotaan Luar Biasa hanya dapat buatkan setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah ada.

Keanggotaan berlaku sesuai dengan batas masa berlaku yang sudah ditentukan.



      3. Hak Anggota



Anggota bisa memiliki hak penuh untuk memanfaatkan semua layanan dan fasilitas perpustakaan.

Anggota luar biasa hanya memiliki hak membaca dan/ atau memfotokopi koleksi.



B. Syarat-Syarat Pendaftaran dan Aktivasi



Mahasiswa IAIN Purwokerto :




Mengisi formulir pendaftaran

Menyerahkan pas foto ukuran 2 X 3 sebanyak 2 lembar

Menunjukan kwitansi pembayaran SPP dan biaya lain-lain.



      2. Anggota Luar Biasa


       Anggota Luar Biasa dilayani dengan sistem  abonemen dengan ketentuan sebagai berikut :



Mengisi buku kunjungan.

Menyerahkan identitas diri (KTP. SIM, KTM, dsb) yang masih berlaku selama berkunjung.

Membayar biaya abonemen dengan perincian sebagai berikut :







Masa Berlaku




 






1 (Satu Hari)


1 ( Satu Minggu )


2 ( Dua Minggu )


3 ( Tiga Minggu )


1 ( Satu Bulan )


2 ( Dua Bulan )


3 (Tiga Bulan )


6 ( Enam Bulan)



Rp. 1000,-


Rp. 5000,-


Rp. 10.000,-


Rp. 15.000,-


Rp. 20.000,-


Rp. 30.000,-


Rp. 40.000,-


Rp. 50.000,-







Setiap anggota luar biasa akan mendapatkan kartu pengenal khusus setiap kali kunjungan.



C. Jam Layanan Perpustakaan


    Jam Layanan Perpustakaan Buka dari hari Senin sampai hari Sabtu dengan ketentuan waktu sebagai berikut:


    Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.30 WIB


    Jum'at             : Pukul 08.00 - 16.00 WIB


    Sabtu             : Pukul 09.00 – 15.00 WIB


    Jeda waktu istirahat:


    Hari Senin-Kamis    : Pukul 11.45 – 12.45 WIB.


    Hari Jum’at             : Pukul 11.00 – 13.00 WIB


    Hari Sabtu             : -


    Khusus bulan Ramadhan, jam layanan dan jeda istirahat akan disesuaikan dengan peraturan atau edaran yang berlaku.


    Hari dan jam layanan adalah sebagaimana ketentuan di atas, dikecualikan pada saat hari-hari libur nasional, atau karena kegiatan penting lain yang bersifat institusional dan melibatkan semua staf.


D. Sistem Layanan


Layanan perpustakaan dilakukan dengan sistem terbuka (open access), artinya pemakai dapat secara langsung memasuki ruangan untuk mencari, memilah dan memilih sendiri koleksi yang dibutuhkan, kecuali untuk koleksi CD – Room dan e-book pada aplikasi perpustakaan digital.


E. Jenis Layanan







Layanan Administrasi





layanan administratif yang diberikan kepada pemustaka meliputi administrasi wakaf dan hibah buku, surat keterangan bebas pustaka, persuratan dan lainnya.







Layanan Sirkulasi




adalah layanan peminjaman, perpanjangan dan pengembalian buku sirkulasi serta aktivasi keanggotaan.






Layanan Referensi




adalah layanan yang diberikan dalam bentuk bantuan, petunjuk dan bimbingan menemukan sumber-sumber/ bahan-bahan rujukan.






Layanan Membaca




adalah layanan yang diberikan kepada pemustaka untuk memanfaatkan perpustakaan sebagai tempat baca yang presentatif dan nyaman.






Layanan Hasil Penelitian




adalah layanan yang diberikan khusus dalam bidang penelusuran informasi hasil penelitian meliputi penelitian mahasiswa, dosenmaupun staf kependidikan baik yang bersifat individu maupun kolektif.






Layanan Audio Visual dan perpustakaan digital




Adalah layanan yang diberikan kepada pemustaka dalam bentuk informasi pengetahuan dalam format digital baik audio, visual, maupun audio visual.






Layanan Internet dan Hotspot Area




Adalah fasilitas yang disediakan untuk memudahkan pemustaka menemukan informasi yang dibutuhkan melalui jaringan internet.






Layanan Foto kopi




Adalah layanan foto kopi yang disediakan untuk memudahkan pemustaka mendapatkan informasi tertentu yang tidak bisa dipinjam.






Layanan Konsultasi dan bimbingan Pemustaka



 



Adalah layanan bantuan kepada setiap pemustaka dalam semua masalah terkait dengan perpustakaan, koleksi dan layanan.






F. Peminjaman, Pengembalian dan Perpanjangan Koleksi



Pelayanan peminjaman hanya diberikan kepada anggota biasa perpustakaan.

Pelayanan peminjaman dan pengembalian di buka sesuai dengan hari dan jam layanan perpustakaan.

Koleksi yang bisa dipinjam adalah koleksi sirkulasi (berkode SR).

Jumlah dan masa pinjaman koleksi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:








 





 





 





erangan







 

 

 




10 Eks


5 Eks


5 Eks



30 Hari


7 Hari


7 Hari



Perpanjangan masa peminjaman maksimal 2 kali






 


 


 


 


 


 


       5. Prosedur Peminjaman Buku.



Pemustaka wajib menuliskan nomor induk mahasiswa (NIM) pada kartu slip peminjaman yang ada di bagian dalam cover buku yang sudah disediakan setiap kali meminjam.

Pemustaka menyerahkan kartu identitas (KTM, Kartu Anggota Perpustakaan, KTP) dan buku yang akan dipinjam kepada petugas layanan sirkulasi bagian peminjaman.

Setelah petugas selesai memproses transaksi, pemustaka dapat langsung membawa keluar buku yang sudah dipinjam.

Apabila barcode sensor pada buku yang sudah dipinjam berstatus belum netral (alarm pengaman barcode sensor) bunyi, maka pemustaka harus segera melaporkan kembali kepada petugas bagian peminjaman.



       6. Prosedur Pengembalian



Pemustaka datang langsung menuju loket pengembalian sekaligus membawa buku yang hendak dikembalikan.

Pemustaka menyerahkan kartu identitas atau menyebutkan langsung nomor induk mahasiwa (NIM) serta menyerahkan buku yang akan dikembalikan kepada petugas.

Petugas akan mengecek nama dan jumlah pinjaman.

Petugas akan memberikan stempel tangga kembali pada slip peminjaman.

Apabila buku sudah sesuai maka kartu sudah bisa diterima oleh pemustaka.

Pemustaka berhak menanyakan kembali status peminjaman (klarifikasi) sebelum meninggalkan meja layanan pengembalian.

Proses pengembalian sudah selesai.



       7. Prosedur Perpanjangan



Pemustaka datang langsung menuju loket peminjaman dengan menuliskan kembali nomor induk mahasiswa pada slip peminjaman.

Pemustaka menyerahkan kartu identitas dan buku yang akan diperpanjang kepada petugas.

Petugas akan mengecek dan memproses transaksi perpanjangan buku.

Petugas akan memberikan stempel tanggal kembali pada slip peminjaman.

Buku diserahkan kepada pemustaka dan proses perpanjangan selesai.



      8. Foto kopi/ Duplikasi



Seluruh koleksi bisa difotokopi, kecuali koleksi tertentu yang secara fisik tidak memungkinkan untuk difotokopi, seperti kamus, buku-buku yang tebal atau buku-buku yang rentan terhadap kerusakan.

kopi dilakukan oleh petugas sesuai dengan pesanan pemustaka.

Layanan foto kopi diberlakukan sistem pembelian voucher oleh petugas kepada pemustaka sesuai dengan kebutuhan.



G. Hak-Hak Anggota


      Setiap Anggota Biasa Perpustakaan berhak atas:



Memanfaatkan fasilitas yang ada di perpustakaan IAIN Purwokerto.

Mendapatkan pelayanan yang memadai yang disediakan di perpustakaan IAIN Purwokerto.

Mendapatkan kartu anggota perpustakaan.

Menerima hak lain yang sudah sewajarnya diberikan.



      Setiap anggota perpustakaan Luar Biasa berhak:



Mendapatkan fasilitas membaca dan layanan foto kopi koleksi yang disediakan.

Mendapatkan kartu tanda pengenal khusus setiap kunjungan.

Mendapatkan pelayanan yang memadai yang disediakan di perpustakaan IAIN Purwokerto.



H. Kewajiban-Kewajiban


      Pemustaka perpustakaan IAIN Purwokerto, wajib untuk:



Berpakaian rapi, sopan serta bersepatu.

elakukan presensi pengunjung melalui aplikasi komputer yang disediakan.

Bersikap sopan, menghargai petugas maupun sesama pemustaka lain.

Menjaga kebersihan, kenyamanan dan ketenangan di perpustakaan.

Mentaati seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku.



I.     Larangan-Larangan


      Pemustaka perpustakaan IAIN Purwokerto, tidak dibenarkan untuk:



Membawa keluar koleksi tanpa melalui prosedur layanan.

Meminjam koleksi menggunakan kartu identitas orang lain.

Menempatkan buku-bukuhabis dibaca ke rakkoleksi.

Merusak susunan buku di rak.

, minum dan merokok di dalam perpustakaan.

Memakai jaket, topi dan membawa tas ke dalam perpustakaan.

engganggu pengunjung lainnya.

elakukan berbagai bentuk kejahatan dan atau vandalisme koleksi.

Membawa senjata tajam dan atau senjata api.



J. Sanksi



Bagi peminjam yang terlambat mengembalikan buku sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, dikenakan denda sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perhari untuk setiap buku.

Merusak atau menghilangkan buku Perpustakaan harus mengganti dengan buku yang sama, atau mengganti dengan buku yang lain yang ditentukan oleh perpustakaan ditambah dengan biaya pemrosesan buku sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Apabila anggota atau pengunjung kedapatan membawa keluar koleksi perpustakaan tanpa prosedur maka akan dicabut keanggotaannya dan dilaporkan ke lembaga

Pelanggaran atas tata tertib perpustakaan lainnya akan dikenakan sanksi administratif maupun akademik.



K.    Bebas Pustaka



Bebas pustaka adalah keterangan dalam bentuk surat yang dikeluarkan oleh Kepala UPT. Perpustakaan yang menyatakan bahwa anggota yang bersangkutan sudah tidak memiliki pinjaman buku atau urusan administratif dengan perpustakaan.

Surat keterangan bebas pustaka wajib dimintakan ke perpustakaan untuk keperluan:




Ijin Cuti Kuliah

Pindah Studi/ Keluar

Mendaftar Wisuda atau Mengambil Ijazah



L.    Wakaf Mahasiswa



Wakaf adalah akad/ perjanjian serah terima dari mahasiswa yang akan mengikuti munaqosyah atau wisuda kepada pihak perpustakaan sebagai bentuk sumbangsih koleksi informasi untuk kekayaan dan pengembangan koleksi perpustakaan IAIN Purwokerto.

Mengingat pentingnya tugas perpustakaan dalam pengembangan koleksi, maka wakaf ini bersifat wajib.

Wakaf diberikan dalam bentuk buku yang judulnya ditentukan oleh Perpustakaan atau dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.40.000.- yang akan dibelikan buku sesuai kebutuhan koleksi perpustakaan IAIN Purwokerto.

Bagi mahasiswa yang telah menyerahkan wakaf baik dalam bentuk buku maupun uang, akan dibuatkan surat keterangan.



M.   Ketentuan Tambahan


       Segala ketentuan yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pelayanan Perpustakaan yang belum diatur dalam peraturan dan tata tertib ini akan diatur kemudian.


Purwokerto, 1 Juni 2015


Rektor,


ttd


Dr. H. A. Luthfi Hamidi, M. Ag.


NIP 19670815 199203 1 003