Tugas pokok perpustakaan adalah:
melaksanakan pelayanan informasi kepada pemustaka,
melakukan pembinaan dan pengembangan kepustakaan,
menjalin dan mengambangkan kerjasama antar perpustakaan,
mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
Fungsi Perpustakaan yaitu:
Fungsi pendidikan;
Fungsi penelitian;
Fungsi informasi;
Fungsi rekreasi; dan
Fungsi pelestarian.
Adapun tujuan perpustakaan adalah :
Menyediakan bahan perpustakaan dan akses informasi bagi pemustaka untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Mengembangkan, mengolah, dan mendayagunakan koleksi;
Meningkatkan literasi informasi pemustaka;
Mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi;
Melestarikan bahan perpustakaan, baik isi maupun medianya.