Tugas pokok perpustakaan adalah:



melaksanakan pelayanan informasi kepada pemustaka,

melakukan pembinaan dan pengembangan kepustakaan,

menjalin dan mengambangkan kerjasama antar perpustakaan,

mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.



Fungsi Perpustakaan yaitu:



Fungsi pendidikan;

Fungsi penelitian;

Fungsi informasi;

Fungsi rekreasi; dan

Fungsi pelestarian.



Adapun tujuan perpustakaan adalah :



Menyediakan bahan perpustakaan dan akses informasi bagi pemustaka untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

Mengembangkan, mengolah, dan mendayagunakan koleksi;

Meningkatkan literasi informasi pemustaka;

Mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi;

Melestarikan bahan perpustakaan, baik isi maupun medianya.