2018-02-13 08:31:40 - Aris Nurohman
Tugas, Fungsi dan Tujuan
Tugas pokok perpustakaan adalah:
- melaksanakan pelayanan informasi kepada pemustaka,
- melakukan pembinaan dan pengembangan kepustakaan,
- menjalin dan mengambangkan kerjasama antar perpustakaan,
- mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
Fungsi Perpustakaan yaitu:
- Fungsi pendidikan;
- Fungsi penelitian;
- Fungsi informasi;
- Fungsi rekreasi; dan
- Fungsi pelestarian.
Adapun tujuan perpustakaan adalah :
- Menyediakan bahan perpustakaan dan akses informasi bagi pemustaka untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mengembangkan, mengolah, dan mendayagunakan koleksi;
- Meningkatkan literasi informasi pemustaka;
- Mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi;
- Melestarikan bahan perpustakaan, baik isi maupun medianya.